Monday, March 20, 2006

RUU Pornoaksi

Untuk kebaikan bersama tolong web forno tidak di buka dan di access karen bila polisi melakukan razia kami tidak dapat bertanggung jawab pada apa yang anda buka dan anda access dari itu kami mengharapkan gunakanlah internet untuk tujuan positif dan untuk tujuan pembelajaran.Memang semua berpulang pada diri masing masing seperti apa yang di gembar gemborkan Para pendukung Porno aksi .Bahwa semua tergantung pada pikiran yang melihat pakaiannya yang mempertontonkan auratnya.

Tapi menurut aku secara pribadi kucing mana yang gak akan melirik kalau melihat ikan :) itu sih menurut aku jadi secara global mungkin undang undang ini penting di negara kita paling tidak dapat mengurangi tindak kekerasan seksual dan pemorkosaan serta pengumbaran aurat yang menyebabkan makin merajalelanya maksiat .
Sebagai manusia kita memang punya naluri untuk seks untuk menikmati keindahan (hehehehhe) .Khususnya User di warnet tercinta ini kami sarankan untuk tidak mengakses web forno .Alangkah baiknya kalo kita belajar hacking yang fositif. mencari teman yang Positif juga dan menambah ilmu yang ada .Bukan internet itu dunia tanpa batas .Ilmu Agama .Ilmu komputer .Matematika,Biolog,Kedokteran dan lain lainnya semua ada. Dan sekali lagi kami tidak akan pernah memberi bantuan untuk yang berbau Fornografi.


Mari seperti yang ada dalam lirik lagu nya iwan fals .Judulnya Lupa hehheh
Saling Asah Saling Asih dan Saling Asuh

LAMPIRAN
Ketentuan Pidana menyangkut Pornoaksi

Tindak Pidana
Ancaman Hukuman
Denda



1. Mempertontonkan alat kelamin
1-5 tahun
Rp 50 juta--Rp 250 juta
2. Mempertontonkan pantat di depan umum
2-6 tahun
Rp 100 juta--Rp 300 juta
3. Mempertontonkan payudara di depan umum
1-5 tahun
Rp 50 juta--Rp 250 juta
4. Sengaja telanjang di depan umum
2-6 tahun
Rp 100 juta—Rp 300 juta
5. Berciuman bibir di depan umum
1-5 tahun
Rp 50 juta--Rp 250 juta
6. Menari erotis atau bergoyang-goyang erotis di muka umum
2-10 tahun
Rp 100 juta—Rp 500 juta
7. Melakukan masturbasi dan onani di depan umum
2-10 tahun
Rp 100 juta—Rp 500 juta
8. Melakukan gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di depan umum
1-5 tahun
Rp 50 juta--Rp 250 juta
9. Melakukan hubungan seks di depan umum
2-10 tahun
Rp 100 juta—Rp 500 juta
10. Melakukan hubungan seks dengan anak-anak
3-10 tahun
Rp 100 juta—Rp 1 Milyar
11. Melakukan gerakan tubuh menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum
1-5 tahun
Rp 50 juta--Rp 250 juta
12. Menyelenggarakan acara pertunjukan seks
3-10 tahun
Rp 100 juta—Rp 1 Milyar
13. Menyelenggarakan pesta seks
0,5-1 tahun
Rp 25 juta—Rp 100 juta
14. Menonton acara pertunjukan seks
0,5-2 tahun
Rp 25 juta—Rp 100 juta
15. Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi
1-5 tahun
Rp 50 juta—Rp 250 juta

Sumber: RUU APP (Kompas, halaman 57, Sabtu, 4 Maret 2006)

-------------------------------------------------------------------------

Untung gak ada yang melarang Onani di kamar mandi yah kekekek .
kalo gak bisa kacauu neh dunia persilatan hehheh (just Kidding ...!!!) hmmmmm

No comments: